BRMP Rumiansia Besar Lakukan Pemusnahan Arsip
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib, efektif, dan efisien BRMP Ruminansia Besar melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip fasilitatif yang sudah habis masa retensinya. Kegiatan pemusnahan dilaksanakan pada Jumat, 28 November 2025 di lingkungan kantor BRMP Ruminansia Besar. Pemusnahan arsip dilakukan terhadap dokumen yang telah melewati masa retensi sesuai ketentuan Jadwal Retensi Arsip (JRA), tidak memiliki nilai guna primer maupun sekunder, tidak memuat nilai kesejarahan, serta tidak terkait dengan penyelesaian perkara hukum. Seluruh proses pemusnahan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 1173/Kpts/TU.140/M/10/2025 tentang pemusnahan arsip sebanyak 52.001 berkas pada Kementerian Pertanian tahun 2025.
Kegiatan ini disaksikan oleh para pejabat dan pegawai BRMP Ruminansia Besar sebagai bentuk transparansi serta pertanggungjawaban dalam pengelolaan arsip. Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 752 berkas arsip kertas dari BRMP Ruminansia Besar dimusnahkan, sesuai daftar arsip yang tercantum dalam berita acara pemusnahan. Metode pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran, yang dinilai tepat untuk memastikan arsip tidak dapat dipulihkan atau disalahgunakan. Melalui kegiatan ini, brmp Ruminansia Besar menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan informasi sekaligus menerapkan tata kelola arsip yang sesuai regulasi.